Pasal 9
BAB 3 — PERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADI SPIRITUS BAKAR (BRAND SPIRITUS)
Pasal 9
(1) Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan dengan menggunakan jenis bahan perusak dan formulasi tertentu sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bahan perusak disediakan oleh Pengusaha Pabrik.
(3) Pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar (brand spiritus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara keseluruhan atau secara parsial untuk setiap kali perusakan etil alkohol.
Pasal 10
Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 11
(1) Untuk melakukan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik tentang waktu pelaksanaan perusakan untuk setiap pengusaha pengguna pembebasan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Atas permohonan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor melakukan pengujian penghitungan formulasi sesuai tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor memberikan surat persetujuan perusakan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Atas persetujuan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Kantor menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasi perusakan etil alkohol.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Kantor menyampaikan surat penolakan perusakan disertai alasan yang jelas sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon dengan tembusan Direktur Cukai dan kepala Kantor Wilayah.
(7) Pelaksanaan perusakan etil alkohol dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat persetujuan dari kepala Kantor.
