PMK
TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 7
BAB 3 — PERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADI SPIRITUS BAKAR (BRAND SPIRITUS)
Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean harus menyampaikan laporan bulanan tentang pencampuran etil alkohol dan pengeluaran hasil pencampuran etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (LAP-10) kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai dengan tembusan kepada kepala Kantor Wilayah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
