PMK
TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 6
BAB 3 — PERUSAKAN ETIL ALKOHOL MENJADI SPIRITUS BAKAR (BRAND SPIRITUS)
(1) Etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang pencampurannya tidak menggunakan bahan pencampur dan formulasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau tidak sesuai dengan tata cara pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib dilunasi cukainya.
(2) Etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila disuling ulang (redestilasi) atau dipisahkan bahan pencampurnya, baik seluruhnya maupun sebagian wajib dilunasi cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
