Pasal 5
BAB 2 — PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI
(1) Untuk melakukan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir etil alkohol harus memberitahukan secara tertulis kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean tentang waktu pelaksanaan pencampuran sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Kantor menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pencampuran.
(3) Pelaksanaan pencampuran etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pencampuran etil alkohol dengan menggunakan dokumen BACK-7.
(4) Pejabat bea dan cukai mencatat dalam:
a. buku rekening barang kena cukai atas jumlah etil alkohol sebelum dicampur dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang bersangkutan.
b. buku bantu rekening barang kena cukai hasil pencampuran etil alkohol dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, dan Kawasan Pabean (BCK-12) berdasarkan BACK-7.
(5) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir etil alkohol harus menyelenggarakan buku persediaan hasil pecampuran etil alkohol (BCK-14).
