PMK
TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Buku bantu rekening etil alkohol yang telah dicampur BCK-12 selain dipergunakan untuk mencatat hasil pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b, juga dipergunakan untuk mencatat Dokumen CK-5 yang melindungi pengeluaran hasil pencampuran etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai.
(2) Buku bantu rekening etil alkohol yang telah dirusak BCK-15-selain dipergunakan untuk mencatat hasil perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, juga dipergunakan untuk:
a. mencatat Dokumen CK-5 yang melindungi pengeluaran hasil perusakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai; atau b. memantau pengeluaran.
