PMK
TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengeluaran etil alkohol yang telah dicampur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau yang telah dirusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan kepada kepala Kantor yang mengawasi dengan menggunakan dokumen CK-5.
(2) Khusus untuk etil alkohol yang telah dirusak (spiritus bakar) harus dikeluarkan dari Pabrik paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan perusakan untuk diangkut menuju ke tempat pengusaha pengguna pembebasan.
