PMK
TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal diperlukan, kepala Kantor dapat mengambil sampel bahan pencampur, bahan perusak, hasil pencampuran, dan hasil perusakan dalam jumlah yang wajar untuk bahan pengujian kebenaran tata cara pencampuran atau perusakan.
(2) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
