PMK
TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Etil alkohol sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) yang perusakannya tidak menggunakan bahan perusak dan formulasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau tidak sesuai dengan tata cara perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib dilunasi cukainya.
(2) Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), apabila disuling ulang (redestilasi) atau dipisahkan bahan perusaknya, baik seluruhnya maupun sebagian dianggap sebagai Barang Kena Cukai yang wajib dilunasi cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
