PMK
TATA CARA PENCAMPURAN DAN PERUSAKAN ETIL ALKOHOL YANG MENDAPAT PEMBEBASAN CUKAI
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan perusakan etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dituangkan dalam berita acara perusakan etil alkohol dengan menggunakan dokumen BACK-6.
(2) Pejabat bea dan cukai mencatat dalam:
a. buku rekening barang kena cukai atas jumlah etil alkohol sebelum dirusak dari Pabrik yang bersangkutan.
b. buku bantu rekening barang kena cukai hasil perusakan etil alkohol dari Pabrik yang bersangkutan (BCK-15) berdasarkan BACK-6.
(3) Pengusaha Pabrik harus menyelenggarakan buku persediaan hasil perusakan etil alkohol (BCK-11).
