PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 28
BAB 7 — PEMBINAAN DAN FASILITASI
(1) Bentuk fasilitasi pelindungan dan penjaminan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf g, berupa: a. asuransi usaha; b. bantuan pemulihan usaha pasca bencana; c. insentif pengurangan pajak melalui kriteria dan mekanisme tertentu; dan/atau d. pendampingan dan bantuan hukum. (2) Fasilitasi pelindungan dan penjaminan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan keberlanjutan usaha.
