PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 27
BAB 7 — PEMBINAAN DAN FASILITASI
(1) Bentuk fasilitasi teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f, berupa: a. pendampingan teknologi tepat guna; b. digitalisasi proses usaha; dan/atau c. riset dan pengembangan produk inovatif. (2) Fasilitasi teknologi dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan nilai tambah produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
