PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 26
BAB 7 — PEMBINAAN DAN FASILITASI
(1) Bentuk fasilitasi penguatan jaringan usaha dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, berupa: a. pertemuan mitra usaha; b. pendampingan kemitraan; c. pembentukan Koperasi/kelompok usaha; dan/atau d. penyelenggaraan inkubasi. (2) Fasilitasi penguatan jaringan usaha dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memperkuat dan memperluas jaringan usaha melalui kolaborasi dan integrasi usaha.
