PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 25
BAB 7 — PEMBINAAN DAN FASILITASI
(1) Bentuk fasilitasi perluasan akses pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, berupa: a. pameran produk atau promosi produk; b. akses masuk ke dalam pasar digital (e-commerce dan marketplace); c. penguatan merek dan kemasan (branding); dan/atau d. penggunaan alat pembayaran digital. (2) Fasilitasi perluasan akses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memperluas jangkauan pasar Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
