PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 24
BAB 7 — PEMBINAAN DAN FASILITASI
(1) Bentuk fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, berupa: a. subsidi bunga kredit/subsidi margin; b. penjaminan kredit/pembiayaan; c. skema pembiayaan; d. dukungan bantuan permodalan; dan/atau e. hibah atau dana bergulir. (2) Fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk memberikan kemudahan permodalan yang terjangkau dan inklusif.
