PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 23
BAB 7 — PEMBINAAN DAN FASILITASI
(1) Bentuk fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, berupa: a. pendidikan dan pelatihan; b. bimbingan teknis; c. inkubasi dan pendampingan usaha; d. sertifikasi kompetensi; dan/atau e. program magang. (2) Fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk meningkatkan keterampilan, kompetensi, dan daya saing.
