PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 22
BAB 7 — PEMBINAAN DAN FASILITASI
(1) Bentuk fasilitasi kelembagaan dan legalitas usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, berupa: a. pendaftaran nomor induk berusaha; b. pendirian badan usaha (Perorangan dan/atau Koperasi); c. perizinan berusaha sektor tertentu; dan/atau d. sertifikasi dan standardisasi produk. (2) Fasilitasi kelembagaan dan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk meningkatkan kredibilitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagai badan usaha.
