PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 21
BAB 7 — PEMBINAAN DAN FASILITASI
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama dan sesuai dengan kewenangannya, melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam pemanfaatan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui fasilitasi yang terdiri atas: a. kelembagaan dan legalitas usaha; b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; c. akses pembiayaan dan permodalan; d. perluasan akses pasar; e. penguatan jaringan usaha dan kemitraan; f. teknologi dan inovasi; dan/atau g. pelindungan dan penjaminan usaha.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
