Pasal 20
BAB 6 — KEWAJIBAN PENGELOLA TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA BAGI USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Penyelenggara Infrastruktur Publik yang menjadi Pengelola Infrastruktur Publik Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus: a. melaksanakan rekomendasi Kementerian atau Dinas terkait pengelolaan Tempat Promosi
dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; b. mendaftarkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang mendapatkan fasilitasi Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik; c. melakukan seleksi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan kurasi produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang akan melakukan usaha di lokasi Infrastruktur Publik; d. memfasilitasi pelatihan dan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mengembangkan usaha; dan e. mengelola Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil secara profesional dan akuntabel.
