PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 19
BAB 5 — MEKANISME PEMANFAATAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA
(1) Biaya sewa dan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e ditetapkan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga sewa komersial. (2) Biaya sewa dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat ditambahkan dalam bentuk keringanan, pembebasan, atau subsidi biaya oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.
