PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 29
BAB 7 — PEMBINAAN DAN FASILITASI
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi biaya sewa pemanfaatan Tempat Promosi dan/atau Tempat Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil binaan.
