PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA...
Pasal 8
BAB 3 — PENGGUNAAN DAK NONFISIK BAGI UMK
(1) Pembiayaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas: a. komponen penggunaan kegiatan; dan b. besaran biaya tertinggi. (2) Menteri MENETAPKAN pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
