PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA...
Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNAAN DAK NONFISIK BAGI UMK
DAK Nonfisik bagi UMK tidak dapat digunakan untuk: a. perjalanan dinas; b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota; c. kegiatan yang menimbulkan aset dan/atau dicatat dalam neraca Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/kota; dan d. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
