PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA...
Pasal 7
BAB 3 — PENGGUNAAN DAK NONFISIK BAGI UMK
(1) DAK Nonfisik bagi UMK digunakan untuk membiayai: a. Pelatihan; b. Pendampingan kapasitas usaha; c. Pendataan lengkap; d. Inkubasi; dan e. kegiatan lain yang menjadi arah kebijakan nasional. (2) Menteri melalui Sekretaris Kementerian MENETAPKAN kegiatan lain yang menjadi arah kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk dibiayai DAK Nonfisik bagi UMK.
