PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan...
Pasal 7
(1) Rekomendasi penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dan huruf d dapat dilakukan dalam hal pemeriksaan pelanggaran dengan dugaan merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Publikasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kewenangan Kepala Perpustakaan Nasional.
