Pasal 8
(1) Inspektorat wajib melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor, memberikan perlindungan hukum dan perlakuan yang wajar. (2) Inspektorat hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor apabila diperlukan pada persidangan di pengadilan. (3) Inspektorat melaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban apabila pelapor pelanggaran mengalami ancaman keselamatan jiwa. (4) Inspektorat memberikan sanksi kepada Pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatan/wewenang untuk kegiatan pembalasan atas pelaporan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Inspektorat akan merekomendasikan pemulihan nama baik bagi terlapor, apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran dan pemulihan nama baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
