PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan...
Pasal 6
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara; c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
