PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan...
Pasal 5
Laporan pelanggaran yang didukung dengan bukti permulaan yang lengkap, dapat diteruskan kepada tim auditor setelah mendapat persetujuan dari Kepala Perpustakaan Nasional melalui Inspektur Perpustakaan Nasional.
