PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan...
Pasal 4
Dalam hal adanya pelaporan pelanggaran, Inspektorat wajib:
a. menerima laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi baik secara langsung maupun melalui Saluran Pengaduan yang tersedia; b. mencatat dan mengadministrasikan laporan pelanggaran; c. menganalisis laporan Pelanggar untuk menentukan tindak lanjut; d. melakukan audit investigatif; e. memberikan rekomendasi; dan f. membuat laporan berkala tentang penanganan pelanggaran.
