PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan...
Pasal 3
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan secara langsung kepada Inspektorat atau melalui website layanan whistleblowing system. (2) Inspektorat bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
