PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran Dugaan...
Pasal 2
(1) Setiap pejabat/pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, wajib melaporkan kepada Inspektorat. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti permulaan. (3) Masyarakat yang memiliki informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Inspektorat Perpustakaan Nasional.
