Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pelapor adalah pegawai atau pejabat di lingkungan Perpustakaan yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Pelanggaran adalah perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai pada Perpustakaan Nasional.
Pelaporan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor terkait pelanggaran yang dilengkapi bukti indikasi tindak pidana korupsi.
Bukti Permulaan adalah informasi yang ada dalam pelaporan, yang memuat permasalahan tindak pelanggaran, siapa yang terlibat, bentuk dan besar kerugian, kapan serta tempat terjadinya yang disertai dengan bukti (dokumen, gambar atau rekaman) yang mendukung adanya tindak pidana korupsi.
Tindaklanjut Penerimaan Pelaporan adalah kegiatan investigasi untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yang telah dilaporkan melalui sarana yang disediakan oleh lembaga.
Inspektorat adalah Inspektorat Perpustakaa Nasional.
