PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang KOMITE, SEKRETARIAT KOMITE, DAN DEWAN PAKAR INGATAN...
Pasal 3
BAB 2 — KOMITE IKON
Komite IKON Pusat mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi kegiatan dan pengelolaan program IKON; b. menyusun program inventarisasi warisan dokumenter budaya bangsa yang tersebar di berbagai wilayah INDONESIA; c. mengembangkan data yang terkait pelestarian warisan dokumenter budaya bangsa; d. MENETAPKAN warisan dokumenter menjadi IKON dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pakar IKON; dan e. menyediakan informasi tentang warisan dokumenter bagi masyarakat.
