PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang KOMITE, SEKRETARIAT KOMITE, DAN DEWAN PAKAR INGATAN...
Pasal 2
BAB 2 — KOMITE IKON
(1) Komite IKON terdiri atas Komite IKON Pusat yang berkedudukan di ibukota negara dan Komite IKON Daerah yang berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Komite IKON Pusat ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Komite IKON Daerah ditetapkan oleh gubernur atas usul Kepala Perpustakaan Provinsi.
