PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang KOMITE, SEKRETARIAT KOMITE, DAN DEWAN PAKAR INGATAN...
Pasal 4
BAB 2 — KOMITE IKON
Komite IKON Pusat mempunyai wewenang: a. melakukan sosialisasi dan advokasi IKON; b. mengusulkan keanggotaan Dewan Pakar IKON kepada Kepala Perpustakaan Nasional; c. menyeleksi dan MENETAPKAN warisan dokumenter yang disulkan oleh Komite IKON Daerah, untuk dimasukkan dalam register IKON; dan d. mengusulkan warisan dokumenter yang telah diregister ke Komite Nasional Memory of the World INDONESIA untuk diusulkan kepada UNESCO.
