PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Pasal 13
BAB 3 — VERIFIKASI
Mendeskripsikan isi ringkas Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membuat ringkasan isi Naskah Kuno.
