PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Pasal 14
BAB 3 — VERIFIKASI
Menilai Mutu Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: a. umur; b. kelangkaan; c. kelengkapan jumlah lembaran Naskah Kuno; d. kondisi fisik; dan e. signifikansi Naskah Kuno.
