PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Pasal 12
BAB 3 — VERIFIKASI
Memeriksa fisik Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memeriksa kesesuaian antara data perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dengan fisik Naskah Kuno.
