PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Pasal 11
BAB 3 — VERIFIKASI
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan langkah persiapan sebelum dilakukannya Pelaksanaan Pengadaan Naskah Kuno melalui pembelian. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a. memeriksa fisik Naskah Kuno; b. mendeskripsikan isi ringkas Naskah Kuno; c. menilai Mutu Naskah Kuno; dan d. memberi rekomendasi Naskah Kuno.
