PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Pasal 9
BAB 6 — LARANGAN
(1) Penerbit dilarang: a. menggunakan nomor ISBN yang tidak sesuai dengan penomoran yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional selaku Badan Nasional ISBN untuk wilayah INDONESIA; b. melakukan penghitungan sendiri atau melanjutkan urutan ISBN tanpa diajukan terlebih dahulu kepada pengelola ISBN Perpustakaan Nasional; dan c. memberikan atau memperjualbelikan ISBN kepada pihak lain.
