PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Pasal 8
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PENERBIT
(1) Penerbit wajib menerbitkan buku yang telah mendapatkan ISBN paling lama6 (enam) bulan. (2) Penerbit menyerahkan hasil karya cetak dan karya elektronik paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah buku diterbitkan kepada Perpustakaan Nasional sebanyak 1 (satu) judul 2 (dua) kopi dan 1 (satu) judul 1 (satu) kopi kepada Perpustakaan Provinsi.
