PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Pasal 10
BAB 7 — SANKSI
Penerbit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian ISBN; c. pembatalan ISBN; dan d. pencabutan keanggotaan ISBN.
