PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Pasal 11
BAB 7 — SANKSI
Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan kepada penerbit yang menggunakan ISBN yang tidak sesuai dengan penomoran yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional selaku Badan Nasional ISBN untuk wilayah INDONESIA.
