PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Pasal 12
BAB 7 — SANKSI
Sanksi penundaan pemberianISBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diberikan kepada penerbit yang:
a. melakukan penghitungan sendiri atau melanjutkan urutan ISBN tanpa diajukan terlebih dahulu kepada pengelola ISBN Perpustakaan Nasional; dan b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
