PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Pasal 13
BAB 7 — SANKSI
Sanksi pembatalan ISBN dan pencabutan keanggotaan ISBNsebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan huruf d diberikan kepada penerbit yang memberikan atau memperjualbelikan ISBN kepada pihak lain.
