Pasal 6
BAB 4 — PENOMORAN
(1) Pemberian ISBN diawali dengan hurufI SBN dan memperhatikan penggunaan tanda baca yang tepat sebagai pembatas masing-masing kode. (2) Tanda hubung (-) atau spasi dituliskan di antara serangkaian kode dengan arti tertentu yaitu berupa unsur prefiks, unsur kelompok pengenal, unsur pengenal penerbit, unsur pengenal judul, dan angka pemeriksa. (3) Pendistribusian rentang nilai pada kode penerbit dapat bervariasi dan masing-masing rentang nilai ditentukan oleh pengelola ISBN Perpustakaan Nasional. (4) Rentang nilai dari satu unsur pengenal penerbit tidak bisa digunakan untuk penerbit lain.
(5) Penomoran ISBN harus dicantumkan pada halaman balik halaman judul, bawah halaman judul jika tidak terdapat ruang pada halaman balik halaman judul, bagian bawah dari halaman sampul belakang,bawah halaman belakang dari jaket atau kotak pelindung atau pembungkus (kemasan). (6) Untuk terbitan elektronik, ISBN harus ditampilkan pada tampilan judul; tampilan pertama atau pada layar yang menampilkan judul. (7) Penomoran ISBN harus ditampilkan pada bahan yang menyertai yang berkaitan dengan terbitan dan harus dicetak dengan huruf yang cukup besar (mudah dibaca). (8) Pencantuman barcode yaitu pada sampul belakang bagian bawah dekat punggung terbitan. (9) Ketentuan mengenai pencantuman ISBN untuk buku berjilid dan terbitan elektronik diatur dalam“Pedoman penyelenggaraan kegiatan layanan ISBN, ISMN, KDT dan Barcode Perpustakaan Nasional.”
