PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Pasal 5
BAB 3 — PERMOHONAN ISBN
(1) Pengajuan pemberian ISBN dapat dilakukan melalui media online, email, ekspedisi/pos atau datang langsung ke Perpustakaan Nasional c.q. Direktorat Deposit Bahan Pustaka Jalan Salemba Raya Nomor 28 A, Gedung Blok A, Jakarta Pusat. (2) Pengiriman berkas melalui email dan online harus merupakan file dalam bentuk pdf. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengiriman berkas akan diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Layanan ISBN, ISMN, KDT, dan Barcode Perpustakaan Nasional.
