Pasal 4
BAB 3 — PERMOHONAN ISBN
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya melengkapi persyaratan teknis sebagai berikut: a. membuat surat permohonan di atas kop surat resmi penerbit atau lembaga yang ditandatangani oleh pimpinan atau penanggung jawab dan dibubuhi stempel; b. surat permohonan harus mencantumkan perihal permintaan (ISBN, Barcode, dan atau KDT); c. melampirkan halaman judul, halaman balik halaman judul (halaman verso), kata pengantar dan daftar isi yang diatur dalam pedoman atau standar penerbitan di INDONESIA; d. pada halaman judul harus tertera nama atau logo yang mewakili identitas penerbit bersangkutan; e. terbitanhasil kerjasama dengan lembaga lain maka nama atau logolembaga lain tersebut harus dicantumkan setelah nama penerbit utama atau dicantumkan pada posisi kanan buku setelah nama atau logo penerbit utama; f. penerbit utama dan penerbit lain sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) harus dijelaskan peran masing-masing pada halaman balik halaman judul;
g. daftar isi berisi bab dan uraian pokok pokok materi yang dibahas biasanya diikuti dengan acuan nomor halaman; dan h. kata pengantar.
