Pasal 3
BAB 3 — PERMOHONAN ISBN
Untuk memperoleh ISBN, pemohon mengajukan permohonan ISBN dengan melengkapi persyaratan administrasi, yaitu: a. mengisi formulir Surat Pernyataan kesediaan menjadi aggota ISBN bagi pemohon baru di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) b. menyerahkan bukti legalitas Penerbit (akta notaris, surat keputusan, akta kesepakatan, dan SIUP bidang usaha penerbitan bagi penerbit yang berbentuk badan hukum
CV, PT, UD, Koperasi, Firma, atau Yayasan). c. nama lembaga atau penerbit yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam bukti legalitas atau sesuai dengan nama lain yang termaktub pada maksud dan tujuan dari kegiatan usaha yang dilakukan. d. bagi instansi pemerintah atau organisasi profesi,permohonan diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau ketua umum organisasi profesi.
