PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian International Standard Book Number
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Peraturan Kepala ini adalah untuk memberikan panduan atau pedoman dalam memberikan layanan pemberian ISBN. (2) Tujuan dari Peraturan Kepala ini adalah: a. menciptakan keteraturan pelaksanaan layanan pemberian ISBN; b. memberikan panduan yang efektif dan efisien agar tercapai kualitas layanan publik secara prima; c. memberikan acuan dan informasi yang jelas dan benar terhadap persyaratan pengurusan ISBN; dan d. memberikan identitas untuk terbitan dan sebagai sarana temu kembali informasi suatu terbitan.
