PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 9
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
Pegawai dinyatakan melakukan pelanggaran kehadiran menurut hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, jika: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk kerja; dan/atau d. meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja, tanpa persetujuan atau izin dari atasan langsung.
